Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak,
menegaskan bahwa hal-hal penting sebagai berikut :
Faktur Pajak harus dibuat pada:
- saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- saat ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
- saat ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud adalah :
a.
|
penyerahan
Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang
bergerak, terjadi pada saat:
|
b.
|
penyerahan
Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang
tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau
menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara
nyata, kepada pihak pembeli.
|
c.
|
penyerahan
Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:
|
d.
|
Barang Kena
Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
|
Selengkapnya download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar