Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 198/PMK.03/2013 tentang Wajib Pajak Yang Diberikan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Persyaratan Tertentu yang
berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan
tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak meliputi:
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Wajib Pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Proses
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak selain memperhatikan persyaratan
tertentu sebagaimana tersebut diatas, juga memperhatikan Analisis risiko yang
mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang dapat berupa:
- kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan;
- kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan
- kebenaran Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum-sebelumnya.
Permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib bajak dilakukan dengan
mengajukan permohonan tertulis. Permohonan secara tertulis yang dimaksud
dilakukan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan
lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.
Pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan
penelitian. Penelitian dilakukan atas:
- kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
- kebenaran kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
- kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Berdasarkan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling
lama:
- 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi;
- 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan badan; dan
- 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila setelah
lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
tidak menerbitkan keputusan, permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
Tata Cara
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu dapat dilihat di PMK 198/PMK/03/2013
Selengkapnya downloaddisini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar