Senin, 04 Mei 2015

HUBUNGAN ISTIMEWA ANTAR BADAN USAHA

1.   Pengertian hubungan istimewa  :

Di dalam praktik seringkali terjadi suatu badan usaha bertransaksi dengan badan usaha lainnya, sedangkan keduanya masih dalam satu kelompok usaha. Dalam hal demikian, tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar. Untuk itu,

WAJIB PEMBUKUAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN


Di dalam Undang-Undang KUP, diatur bahwa Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,