modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak. Pengaturan seperti ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Selain dapat dihitung
besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga dapat dihitung dari pembukuan
tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga
perolehan atau nilai impor,
jumlah harga jual
atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak
dapat dikreditkan.
Dengan
demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem
yang lazim dipakai di Indonesia
misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan
perundang-undangan perpajakan menentukan lain.
Pembukuan
harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan
atau kegiatan usaha yang sebenamya. Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh
Menteri Keuangan.
Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingaa dapat dihitung
besarnya pajak yang terutang. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan
mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat
izin Menteri Keuangan.
Buku-buku,
catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat
kedudukan bagi Wajib Pajak badan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar