CONTOH
CARA MENGHITUNG PPN & PPnBM
1. PKP “A”
menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga
Jual Rp
25.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang
= 10% x
Rp25.000.000,00
=
Rp2.500.000,00
Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.
2. PKP “B”
melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan
memperoleh
Penggantian sebesar Rp20.000.000,00
PPN yang
terutang yang dipungut oleh PKP “B”
= 10% x
Rp20.000.000,00
= Rp 2.000.000,00
PPN sebesar
Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak
Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.
3. Seseorang
mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean dengan
Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00.
PPN yang
dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
= 10% x
Rp15.000.000,00
= Rp
1.500.000,00
4. Pengusaha
Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang
tergolong Mewah dengan
Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut
selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%.
Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut
selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%.
Penghitungan
PPN dan PPnBM yang terutang atas impor
Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
a. Dasar Pengenaan Pajak =
Rp 5.000.000,00
b. PPN = 10% x
Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00
c. PPn BM = 20% x
Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Kemudian PKP “D”
menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian
dari suatu BKP
yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%.
yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%.
Oleh karena PPnBM yang
telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak
dapat
dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam
dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam
harga BKP yang dihasilkan
oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.
Misalnya PKP “D” menjual
BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPn BM
yang
terutang adalah :
terutang adalah :
a. Dasar Pengenaan Pajak =
Rp50.000.000,00
b. PPN = 10% x
Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00
c. PPn BM = 35% x
Rp50.000.000,00 = Rp17.500.000,00
PPN sebesar Rp500.000,00
yang dibayar pada saat impor merupakan pajak
masukan bagi PKP
“D” dan PPN sebesar Rp5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan
PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM
“D” dan PPN sebesar Rp5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan
PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM
sebesar Rp17.500.000,00
tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”.
Sumber : UU PPN
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar