Kamis, 18 September 2014

CONTOH CARA MENGHITUNG PPN DAN PPnBM



CONTOH CARA MENGHITUNG PPN & PPnBM
1. PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga
   Jual Rp 25.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai yang
   terutang
   = 10% x Rp25.000.000,00
   = Rp2.500.000,00
   PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak
     Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.
2. PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan
    memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00
    PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
    = 10% x Rp20.000.000,00
    = Rp 2.000.000,00
    PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak
    Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.
3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah
    Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00.
    PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    = 10% x Rp15.000.000,00
    = Rp 1.500.000,00
4. Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan
    Nilai Impor sebesar  Rp5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong  mewah tersebut
    selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%.
    Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor
    Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
   a. Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
   b. PPN = 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00
   c. PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00
    Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor    tersebut sebagai bagian dari suatu BKP
    yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%.
    Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang  diimpor tersebut tidak dapat
    dikreditkan, maka PPnBM    sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam
    harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.
    Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPn BM yang
    terutang adalah :
    a. Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
    b. PPN = 10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00
    c. PPn BM = 35% x Rp50.000.000,00 = Rp17.500.000,00
    PPN sebesar Rp500.000,00 yang dibayar pada saat  impor merupakan pajak masukan bagi PKP
     “D” dan PPN sebesar Rp5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan
     PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM
     sebesar Rp17.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”.

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar