Rabu, 17 September 2014

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)



Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk
menghitung pajak yang terutang, berupa: jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
    yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
    penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk
     PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan  potongan harga yang dicantumkan
     dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
    diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak,
    atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut
    menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau
    nilai  berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh  penerima jasa karena  
    pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak
    Berwujud.
3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah
     pungutan lainnya  yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam  peraturan perundang-
     undangan Pabean untuk Impor  BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut  Undang-
     Undang PPN.
4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua  biaya yang diminta atau seharusnya
    diminta oleh eksportir.
5. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan  sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan
     Keputusan  Menteri Keuangan.

Nilai Lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan  Pajak adalah sebagai berikut :
a. untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga  Jual atau Penggantian setelah
    dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah  Harga Jual atau Penggantian setelah
    dikurangi laba kotor;
c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar  adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil ratarata per judul film;
e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar Harga Jual eceran;
f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula
    tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah
    harga pasar wajar;
g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau
     penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah Harga Pokok Penjualan atau Harga
     Perolehan;
h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah Harga Lelang;
i. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih
   atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
j. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen)
   dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
k. Penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang
    perantara dengan pembeli.
l. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa
    Film Cerita Impor adalah sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor
m. Penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop adalah sebesar  
      Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor
Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar