Dasar
Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk
menghitung
pajak yang terutang, berupa: jumlah Harga Jual,
Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang
ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena
PPN yang
dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya
diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak,
atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau
nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak
diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak,
atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau
nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud.
3. Nilai Impor adalah
nilai berupa uang menjadi dasar penghitungan bea masuk
ditambah
pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-
Undang PPN.
pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-
Undang PPN.
4. Nilai Ekspor adalah
nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya
diminta oleh eksportir.
diminta oleh eksportir.
5. Nilai Lain adalah nilai
berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan
Pajak dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai Lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
a. untuk pemakaian sendiri
BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian
setelah
dikurangi laba kotor;
dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian
cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah
dikurangi laba kotor;
dikurangi laba kotor;
c. untuk penyerahan media
rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
d. untuk penyerahan film
cerita adalah perkiraan hasil ratarata per judul film;
e. untuk penyerahan produk
hasil tembakau adalah sebesar Harga Jual eceran;
f. untuk Barang Kena Pajak
berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut
tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah
harga pasar wajar;
tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah
harga pasar wajar;
g. untuk penyerahan Barang
Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah Harga Pokok Penjualan atau Harga
Perolehan;
penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah Harga Pokok Penjualan atau Harga
Perolehan;
h. untuk penyerahan Barang
Kena Pajak melalui juru lelang adalah Harga Lelang;
i. untuk penyerahan jasa
pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari
jumlah yang ditagih
atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
j. untuk penyerahan jasa
biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10%
(sepuluh persen)
dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
k. Penyerahan BKP melalui
pedagang perantara adalah harga yang disepakati
antara pedagang
perantara dengan pembeli.
perantara dengan pembeli.
l. Pemanfaatan BKP Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean berupa
Film Cerita Impor adalah sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor
Film Cerita Impor adalah sebesar Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor
m. Penyerahan Film Cerita
Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop adalah
sebesar
Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor
Sumber : UU PPN
Rp12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar