Rabu, 17 September 2014

PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PENGUSAHA KECIL



PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PENGUSAHA KECIL
Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/
memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undangundang
PPN & PPnBM berlaku sepenuhnya bagi pengusaha
kecil tersebut. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang
selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP
dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar