Pengusaha Kena
Pajak (PKP) adalah pengusaha yang
melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
PENGUSAHA
KECIL
Pengusaha
kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/
memungut PPN
atas penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) dan atau
Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu
melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak,
kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk
dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undangundang
PPN &
PPnBM berlaku sepenuhnya bagi pengusaha
kecil
tersebut. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang
selama satu
tahun buku melakukan penyerahan BKP
dan/atau JKP
dengan jumlah peredaran bruto dan atau
penerimaan
bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
Sumber : UU PPN
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar