PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas:
a. Penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan
oleh pengusaha;
c. Penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh pengusaha;
d. Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah
Pabean;
Pabean;
e. Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
f. Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. Ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak; dan
h. Ekspor Jasa
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Sumber : UU PPN
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar