Selasa, 16 September 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26



PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas
penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pemotong PPh Pasal 26 adalah:
1. badan pemerintah,
2. subjek pajak dalam negeri,
3. penyelenggara kegiatan,
4. bentuk usaha tetap, atau
5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

Dikecualikan dari Pengenaan PPh Pasal 26
Dalam hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia, penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan.   Pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:
  1. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
  2.  Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  3.  Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
  4.  Iinvestasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap diIndonesia.
Sumber : UU PPh

Tidak ada komentar :

Posting Komentar