penghasilan
yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah
jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri
selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pemotong PPh
Pasal 26 adalah:
2. subjek
pajak dalam negeri,
3.
penyelenggara kegiatan,
4. bentuk
usaha tetap, atau
5. perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya
Dikecualikan dari Pengenaan PPh Pasal 26
Dalam hal Penghasilan Kena
Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu
Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia,
penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penghasilan. Pengecualian dari
pengenaan Pajak Penghasilan diberikan apabila seluruh
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari
suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia dalam
bentuk:
- Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
- Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
- Iinvestasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap diIndonesia.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar