PPh
Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
1. Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah
Wajib Pajak
Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
usaha sebagai
Pedagang Pengecer yang mempunyai 1
atau lebih
tempat usaha.
2. Pedagang
Pengecer adalah Orang Pribadi yang
a. penjualan barang baik
secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan jasa,melalui suatu tempat
usaha.
3. Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat usaha tersebut dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat usaha tersebut dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
4. Besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Pengusaha
Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-
masing tempat usaha.
Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-
masing tempat usaha.
5. Pembayaran angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui Bank
Persepsi atau Bank
Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak
Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak
6. Pembayaran angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan kredit pajak
atas Pajak
Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
7. Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu yang melakukan pembayaran
angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor
Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum
Penghasilan Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor
Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum
pada Surat Setoran Pajak.
8. Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu dengan jumlah angsuran Pajak
Penghasilan
Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor
Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor
Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 25
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Dalam hal Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tidak melakukan usaha
sebagai
Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di
Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di
Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar