Selasa, 16 September 2014

PPH PASAL 25 BAGI PERUSAHAAN BUMN DAN BUMD



PPh Pasal 25 bagi Perusahaan BUMN dan BUMD
1. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
   Wajib Pajak badan usaha milik negara dan badan usaha
   milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
   kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan
   hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
   berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
     menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan
     yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Sahara (RUPS) dikurangi dengan pemotongan
    dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang
    dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
2. Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) belum disahkan, maka besarnya
    angsuran  Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum  bulan pengesahan adalah
    sama dengan angsuran  Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

Sumber : UU PPh

Tidak ada komentar :

Posting Komentar