PPh Pasal 25
bagi Perusahaan BUMN dan BUMD
1. Besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk
Wajib Pajak badan usaha
milik negara dan badan usaha
milik daerah dengan nama
dan dalam bentuk apapun,
kecuali Wajib Pajak bank
dan sewa guna usaha dengan
berdasarkan penerapan
tarif umum atas laba-rugi fiskal
menurut Rencana Kerja dan
Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang
bersangkutan
yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Sahara (RUPS) dikurangi dengan pemotongan
dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang
dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Sahara (RUPS) dikurangi dengan pemotongan
dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang
dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
2. Dalam hal Rencana Kerja
dan Anggaran Pendapatan (RKAP) belum disahkan,
maka besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah
sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Sumber : UU PPh
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah
sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Sumber : UU PPh
Tidak ada komentar :
Posting Komentar