PPh
atas Pelayaran Dalam Negeri
1. Wajib Pajak
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah
orang yang
bertempat tinggal atau badan yang didirikan
dan
berkedudukan di Indonesia yang melakukan
usaha pelayaran
dengan kapal yang didaftarkan baik
di Indonesia
maupun di luar negeri atau dengan kapal
pihak lain.
2. Wajib Pajak
perusahaan pelayarandalam negeri
dikenakan
Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima
atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu
penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan
penyewaan kapal yang dilakukan dari :
atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu
penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan
penyewaan kapal yang dilakukan dari :
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
3. Norma
penghitungan khusus penghasilan neto adalah 4% dari
peredaran bruto. Besarnya PPh
yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Peredaran bruto adalah
semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang
yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di
Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Peredaran bruto adalah
semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang
yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di
Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
4. Pelunasan PPh terutang
a. Dalam hal penghasilan
diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau
charter dengan
pemotong pajak, pemotongan
pajak dilakukan saat pembayaran atau
terutangnya imbalan
atau nilai pengganti.
atau nilai pengganti.
b. Dalam hal penghasilan
diperoleh selain dimaksud di atas, maka Wajib pajak
wajib menyetor
PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final; melaporkan penyetoran yang dilakukan ke
PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final; melaporkan penyetoran yang dilakukan ke
Kantor Pelayanan Pajak
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar