PPh atas Kantor Perwakilan Dagang Asing (Representative
Office/Liaison
Office) di Indonesia
1. Wajib Pajak Luar Negeri
yang mempunyai Kantor Perwakilan
Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya
disingkat KPD, di Indonesia.
Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya
disingkat KPD, di Indonesia.
2. Penghasilan neto dari
Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai
kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1%
dari nilai ekspor bruto.
kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1%
dari nilai ekspor bruto.
3. Pelunasan Pajak
Penghasilan bagi Wajib Pajak adalah sebesar 0,44% dari nilai
ekspor bruto dan
bersifat final.
bersifat final.
4. Nilai ekspor bruto
adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau
diperoleh
Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari
penyerahan barang kepada Orang Pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan
di Indonesia.
Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari
penyerahan barang kepada Orang Pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan
di Indonesia.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar