PPh
atas Penerbangan Dalam Negeri :
1.
Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah
perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia
yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia
yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
2.
Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan
dalam
negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau
nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan
negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau
nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan
perjanjian
charter dari pengangkutan orang dan/atau barang
yang
dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau
dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau
dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
3.
Penghasilan neto ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto
4.
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan
orang dan/atau barang bagi
Wajib Pajak adalah sebesar 1,8% dari peredaran bruto
Wajib Pajak adalah sebesar 1,8% dari peredaran bruto
5.
Pembayaran Pajak Penghasilan merupakan kredit pajak yang
dapat diperhitungkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
6.
Pemotongan dilakukan oleh pencharter sepanjang pencharter
tersebut adalah badan
pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
7.
Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saatterutangnya
imbalan atau nilai
pengganti.
pengganti.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar