Selasa, 16 September 2014

PPH ATAS PENERBANGAN DALAM NEGERI



 PPh atas Penerbangan Dalam Negeri :
1. Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah
    perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia
    yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
2. Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam
    negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau
    nilai uang yang  diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan
    perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang
    dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau

     dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
3. Penghasilan neto ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto
4. Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi
     Wajib Pajak adalah sebesar 1,8% dari peredaran bruto
5. Pembayaran Pajak Penghasilan merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
6. Pemotongan dilakukan oleh pencharter sepanjang pencharter tersebut adalah badan
     pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
     atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
7. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saatterutangnya imbalan atau nilai 
     pengganti.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar