Penghitungan PPh
Pasal 25 atas Wajib Pajak Bank dan Wajib
Pajak Sewa Guna
Usaha dengan Hak Opsi
1. Besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk
Wajib Pajak bank dan sewa
guna usaha dengan hak
opsi adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung
menurut laporan keuangan
triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi
Pajak Penghasilan
Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
2. Apabila WP Bank atau
sewa guna usaha dengan hak opsi adalah WP baru, maka
besarnya PPh
pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan
perkiraan perhitungan laba rugi triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12.
Sumber : UU PPh
pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan
perkiraan perhitungan laba rugi triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12.
Sumber : UU PPh
Tidak ada komentar :
Posting Komentar