Selasa, 16 September 2014

PERHITUNGAN PPH PASAL 25 ATAS WP BANK DAN WP SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI



Penghitungan PPh Pasal 25 atas Wajib Pajak Bank dan Wajib
Pajak Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
1. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
    Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak
    opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
    berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
    menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang   disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan
    Pasal 24 yang  dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
2. Apabila WP Bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi adalah WP baru, maka besarnya PPh
    pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan
    perkiraan perhitungan laba rugi triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12.

Sumber : UU PPh

Tidak ada komentar :

Posting Komentar