Cara Menghitung
PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru :
1. Wajib Pajak baru adalah
Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan
yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha
atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha
atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2. Besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib
Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12.
Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12.
Penghasilan neto adalah:
- dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
- dalam hal Wajib Pajak hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan NormaPenghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi daripembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
3. Untuk WP Badan Baru :
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yangdisetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
- Penghasilan neto adalah
: dalam hal WP
menyelenggarakan pembukuandan dari pembukuannya
dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap
bulan, penghasilan netofiskal dihitung
berdasarkan pembukuannya;
Untuk WP Baru Berupa WP Badan yang Mempunyai Kewajiban Membuat Laporan BerkalaBesarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal padalaporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar