Selasa, 16 September 2014

CARA MENGHITUNG PPH PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK BARU



Cara Menghitung PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru :
1. Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan  badan
    yang baru pertama kali memperoleh penghasilan   dari usaha 
    atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak    berjalan.
2. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk    Wajib 
    Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto  sebulan yang disetahunkan, dibagi 12.
Penghasilan neto adalah:
  • dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
  • dalam hal Wajib Pajak hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan NormaPenghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi daripembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
3. Untuk WP Badan Baru :
  • Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yangdisetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
  • Penghasilan neto adalah : dalam hal WP menyelenggarakan pembukuandan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan netofiskal dihitung berdasarkan pembukuannya; 

    Untuk WP Baru Berupa WP Badan yang Mempunyai Kewajiban Membuat Laporan BerkalaBesarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal padalaporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12.
Sumber : UU PPh

Tidak ada komentar :

Posting Komentar