PPh Final atas
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
1. Dikenakan atas
penghasilan berupa sewa atas tanah
dan atau bangunan berupa
tanah, rumah, rumah
susun, apartemen,
kondominium, gedung perkantoran,
gedung pertokoan, atau
gedung pertemuan termasuk
bagiannya, rumah kantor,
toko, rumah toko, gudang dan
2. Pemotong PPh Pasal 4
ayat (2)
- Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilanperusahaan luar negeri lainnya, dan Orang Pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa.
- Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan adalah :
a. Akuntan, arsitek,
dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)
kecuali PPAT
tersebut adalah Camat,
pengacara, dan konsultan, yang melakukan
pekerjaan bebas;
b. Orang Pribadi yang
menjalankan usaha yang menyelenggarakan
pembukuan; yang
terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
- Apabila penyewa adalah Orang Pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
3. Besarnya Pajak
Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun
Wajib Pajak
badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau
bangunan dengan perjanjian persewaan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah
dan atau bangunan dan bersifat final.
badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau
bangunan dengan perjanjian persewaan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah
dan atau bangunan dan bersifat final.
Jumlah bruto nilai
persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang
oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun
juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan
yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya
pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya
dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat
secara terpisah maupun yang
disatukan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar