Selasa, 16 September 2014

PPH FINAL ATAS PERSEWAAN TANAH/ BANGUNAN



 PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
1. Dikenakan atas penghasilan berupa sewa atas tanah
    dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah
    susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran,
    gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk
    bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan
    bangunan industri.
2. Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilanperusahaan luar negeri lainnya, dan Orang Pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa.
  • Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan adalah :
           a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT
               tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
           b. Orang Pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan; yang 
                terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
  • Apabila penyewa adalah Orang Pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
3. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib  Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak
     badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau
     bangunan dengan perjanjian persewaan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah 
     dan atau bangunan dan bersifat final.
Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang
disatukan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar