Selasa, 16 September 2014

PPH FINAL ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ORANG PRIBADI



 PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi
1. Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau
    diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
    dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto
    dan bersifat final.
2. Dividen sebagaimana dimaksud adalah dividen, dengan
    nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen
    dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi.
3. Dilakukan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
4. Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk  selaku pembayar dividen wajib
     memberikan tanda  bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib
     Pajak Orang Pribadi dalam negeri  yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan
     pemotongan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar