PPh
Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi
1. Atas penghasilan berupa
dividen yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak
Orang Pribadi dalam negeri
dikenai Pajak Penghasilan
sebesar 10% dari jumlah bruto
dan bersifat final.
2. Dividen sebagaimana
dimaksud adalah dividen, dengan
nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk dividen
pembagian sisa hasil usaha
koperasi.
3. Dilakukan oleh pihak
yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku
pembayar dividen.
4. Pihak yang membayar
atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen
wajib
memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib
Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan
memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib
Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan
pemotongan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar