Rabu, 08 Oktober 2014

JENIS PAJAK PUSAT



Definisi Tiap Jenis Pajak Pusat :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan  yang diterima yang diperoleh Wajib Pajak.      Penghasilan dimaksud adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam