Definisi
Tiap Jenis Pajak Pusat :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak
yang dikenakan atas setiap penghasilan yang
diterima yang diperoleh Wajib Pajak. Penghasilan
dimaksud adalah setiap
tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia
yang dapat dipakai untuk konsumsi dan
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam