Kamis, 30 Juli 2015

PENGHAPUSAN SANKSI BUNGA ATAS UTANG PAJAK


Apabila Anda mempunyai Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015 dan Anda melunasi Utang Pajak tersebut sebelum tanggal 1 Januari 2016, Anda dapat memperoleh penghapusan sanksi bunga atas Utang Pajak.
Utang Pajak dimaksud adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum