Minggu, 08 Maret 2015

PPN ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf d  mengatur bahwa Jasa Keuangan adalah termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
a.
Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-10/PJ/2010 menetapkan bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak  adalah :
1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan 
    persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang