Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf d
mengatur bahwa Jasa Keuangan adalah termasuk dalam jenis jasa yang tidak
dikenai PPN.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
|
Minggu, 08 Maret 2015
PPN ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN
DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-10/PJ/2010 menetapkan bahwa dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah :
1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan
persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang
persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang
Langganan:
Postingan
(
Atom
)