Minggu, 08 Maret 2015

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-10/PJ/2010 menetapkan bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak  adalah :
1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan 
    persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang 

    merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB
    tersebut;
2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk 
    penyaluran tepung terigu;
3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuaVdikeluarkan oleh PERTAMINA untuk 
    penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk 
    penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri 
   dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan 
   Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena 
   Pajak/Barang   Kena Pajak Tidak Berwujud;
9. Pemberitahuan impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran 
    Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea 
    dan  Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk 
    impor  Barang Kena Pajak; dan
10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena 
      Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean.


Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 8 paling sedikit harus memuat:
1. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
2. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
3. Jumlah satuan barang apabila ada;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar