Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-10/PJ/2010 menetapkan bahwa dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah :
1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan
persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB
tersebut;
persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB
tersebut;
2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang
dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk
penyaluran tepung terigu;
penyaluran tepung terigu;
3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuaVdikeluarkan
oleh PERTAMINA untuk
penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa
telekomunikasi;
5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery
Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk
penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk
penyerahan jasa kepelabuhanan;
7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud yang dilampiri
dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan
Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena
Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan
Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena
Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
9. Pemberitahuan impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan
Surat Setoran Pajak, Surat Setoran
Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk
impor Barang Kena Pajak; dan
Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk
impor Barang Kena Pajak; dan
10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean.
Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean.
Dokumen
tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 8 paling
sedikit harus memuat:
1. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau
penyerahan;
2. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak;
3. Jumlah satuan barang apabila ada;
4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
5. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal
ekspor.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar