Selasa, 01 Juli 2014

PENCABUTAN STATUS SEBAGAI PKP


Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu tahun pajak mengalami penurunan omset (peredaran usaha) sehingga jumlah peredaran usahanya menjadi kembali ke dalam batasan pengusaha kecii, berhak untuk mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak agar statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak dicabut. Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan keputusannya dalam jangka waktu

SAAT TERUTANGNYA PPN


Secara sederhana dapat dikatakan bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat dikonsumsinya (diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hanya saja, terdapat beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki ciri-ciri khusus berkaitan dengan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut adalah:

SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK


Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat 2a KUP) yakni :   Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan yang dihitung dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal