Pengusaha Kena
Pajak yang dalam suatu tahun pajak mengalami penurunan omset (peredaran usaha)
sehingga jumlah peredaran usahanya menjadi kembali ke dalam batasan pengusaha
kecii, berhak untuk mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak agar statusnya
sebagai Pengusaha Kena Pajak dicabut. Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan
memberikan keputusannya dalam jangka waktu
Selasa, 01 Juli 2014
SAAT TERUTANGNYA PPN
Secara sederhana
dapat dikatakan bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat dikonsumsinya
(diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hanya saja, terdapat
beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki ciri-ciri khusus berkaitan
dengan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut
adalah:
SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK
Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat
2a KUP) yakni : Apabila pembayaran atau penyetoran
pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan yang dihitung
dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal
Langganan:
Postingan
(
Atom
)