Secara sederhana
dapat dikatakan bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat dikonsumsinya
(diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hanya saja, terdapat
beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki ciri-ciri khusus berkaitan
dengan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut
adalah:
1. Pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari
luar daerah pabean.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari
luar daerah pabean, memiliki kekhususan tersendiri. Pertama, pihak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berasal dari luar daerah
pabean. Kedua, wujud fisik obyeknya yang tidak terlihat. Ketiga, penyerahan
Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak tersebut tidak melalui pelabuhan yang di
dalamnya terdapat pos-pos pemeriksaan kepabeanan (Pihak Bea Cukai). Saat PPN
terutang ditentukan berdasarkan peristiwa berikut ini yang mana yang paling
dahulu diketahui, yaitu:
a. Pada saat
Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak telah
dimanfaatkan secara nyata;
b. Pada saat pihak yang memanfaatkan telah mencatatnya
sebagai hutang;
c. Pada saat pihak yang memanfaatkan telah menerima
tagihan dari pihak yang menyerahkan di luar daerah pabean;
d. Pada saat pihak yang memanfaatkan telah membayar
tagihan tersebut;
e. Pada saat
ditandatanganinya perjanjian pemanfaatan.
2. Kegiatan membangun sendiri.
Saat
terutangnya PPN adalah pada setiap akhir
bulan dilakukannya kegiatan membangun sendiri.
3. Impor Barang Kena Pajak.
Saat terutangnya adalah pada saat Barang Kena
Pajak telah sampai di dalam daerah pabean.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar