Selasa, 01 Juli 2014

SAAT TERUTANGNYA PPN


Secara sederhana dapat dikatakan bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat dikonsumsinya (diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hanya saja, terdapat beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki ciri-ciri khusus berkaitan dengan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut adalah:
1.   Pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, memiliki kekhususan tersendiri. Pertama, pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berasal dari luar daerah pabean. Kedua, wujud fisik obyeknya yang tidak terlihat. Ketiga, penyerahan Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak tersebut tidak melalui pelabuhan yang di dalamnya terdapat pos-pos pemeriksaan kepabeanan (Pihak Bea Cukai). Saat PPN terutang ditentukan berdasarkan peristiwa berikut ini yang mana yang paling dahulu diketahui, yaitu:
a. Pada saat Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak telah
    dimanfaatkan secara nyata;
b. Pada saat pihak yang memanfaatkan telah mencatatnya sebagai hutang;
c. Pada saat pihak yang memanfaatkan telah menerima tagihan dari pihak yang menyerahkan di luar daerah pabean;
d. Pada saat pihak yang memanfaatkan telah membayar tagihan tersebut;
e.  Pada saat ditandatanganinya perjanjian pemanfaatan.
2. Kegiatan membangun sendiri.
Saat terutangnya PPN  adalah pada setiap akhir bulan dilakukannya kegiatan membangun sendiri.
3. Impor Barang Kena Pajak.
Saat terutangnya adalah pada saat Barang Kena Pajak telah sampai di dalam daerah pabean.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar