Selasa, 01 Juli 2014

PENCABUTAN STATUS SEBAGAI PKP


Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu tahun pajak mengalami penurunan omset (peredaran usaha) sehingga jumlah peredaran usahanya menjadi kembali ke dalam batasan pengusaha kecii, berhak untuk mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak agar statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak dicabut. Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan keputusannya dalam jangka waktu
dua bulan sejak permohonan diajukan. Pengusaha Kena Pajak yang telah dicabut statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetap memiliki status sebagai Wajib Pajak, tetapi tidak lagi diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar