Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan merupakan
satu dari sekian banyak penghasilan yang pengenaan PPh-nya ditetapkan bersifat
final. Peraturan yang menjadi rujukannya hingga saat ini adalah Pasal 4 ayat
(2) UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 yang terakhir kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
Jumat, 05 Desember 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)