Selasa, 22 Juli 2014

PENYERAHAN BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIPUNGUT PPN


Seringkali kita menjumpai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut PPN. Terdapat beberapa kemungkinan mengapa konsumsi terhadap Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak dikenakan (tidak dipungut) Pajak Pertambahan Nilai:

1.      Pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena

MEKANISME PEMBAYARAN PPN


Mekanisme pembayaran PPN dapat dilakukan dengan cara menitipkan uang pajak kepada pihak penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau dengan cara membayarkannya secara langsung ke negara. Hal ini tidak berarti bahwa subyek pajak dapat memilih untuk membayar PPN dengan menggunakan salah satu mekanisme pembayaran. Penggunaan mekanisme pembayaran yang berbeda timbul karena kondisi dan situasi transaksi yang berbeda pula (spesifik).

KARAKTERISTIK PPN


Sebagai pajak yang dikenakan terhadap kegiatan konsumsi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

     1. Pajak Obyektif
PPN tergolong sebagai pajak yang obyektif, karena penekanannya mula-mula kepada subyeknya terlebih dahulu,

WAKTU PENGENAAN PPN


Untuk memahami Pajak Pertambahan Nilai, kita harus memahami saat-saat penting di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat tiga poin waktu yang harus diperhatikan di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagai berikut:
      1. Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Pajak
        Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya konsumsi