Seringkali kita
menjumpai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
tidak dipungut PPN. Terdapat beberapa kemungkinan mengapa konsumsi terhadap
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak dikenakan (tidak
dipungut) Pajak Pertambahan Nilai:
1.
Pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena