Selasa, 22 Juli 2014

WAKTU PENGENAAN PPN


Untuk memahami Pajak Pertambahan Nilai, kita harus memahami saat-saat penting di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat tiga poin waktu yang harus diperhatikan di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagai berikut:
      1. Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Pajak
        Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya konsumsi
(penyerahan) terhadap Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
      Pajak;
2.      Saat Penerbitan Faktur Pajak. Saat penerbitan faktur pajak bergantung kepada
      mekanisme yang digunakan dalam pengenaan PPN, apakah menggunakan mekanisme umum atau menggunakan mekanisme khusus. Mekanisme khusus hanya terjadi apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah;
3.   Saat  Pembayaran  Pajak  Pertambahan  Nilai.   Mekanisme  pembayaran  Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan dengan cara dibayarkan secara langsung, kepada negara atau dengan cara dititipkan pembayarannya kepada pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar