Untuk memahami
Pajak Pertambahan Nilai, kita harus memahami saat-saat penting di dalam
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat tiga poin waktu yang harus
diperhatikan di dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagai berikut:
1. Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Pajak
Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya konsumsi
(penyerahan) terhadap Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pertambahan Nilai terutang pada saat terjadinya konsumsi
(penyerahan) terhadap Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak;
2. Saat Penerbitan Faktur Pajak. Saat penerbitan faktur
pajak bergantung kepada
mekanisme yang digunakan dalam pengenaan PPN, apakah
menggunakan mekanisme umum atau menggunakan mekanisme khusus. Mekanisme khusus
hanya terjadi apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah;
3. Saat Pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai.
Mekanisme pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan
dengan cara dibayarkan secara langsung, kepada negara atau dengan cara
dititipkan pembayarannya kepada pihak penjual, yaitu pihak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar