SAAT PELAPORAN PPN/ PPnBM
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus
dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada
Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Minggu, 07 Juni 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)