SAAT PELAPORAN PPN/ PPnBM
1. PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus
dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada
Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera
dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
3. PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan:
a. Bendahara Pemerintah harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan paling lama akhirbulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
c. PPN dan PPnBM pemungutan selain bendaharawan harus dilaporkan paling lambat akhir bulan
berikutnya setelah masa pajak berakhir.
4. Untuk penyerahan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPnBM dihitung sendiri oleh PKP,
harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat paling lama akhir
bula berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean harus
dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
SARANA PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK
1. Untuk membayar/menyetor PPN dan PPnBM digunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang
tersedia diKantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.
2. Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/ PPn BM yang disetorkan
telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang dibuat
oleh: Bank penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai penerima setoran.
Minggu, 07 Juni 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar