Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun
sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta
perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan dibawah air, alat angkutan di udara, alat
angkutan di darat,kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya,
serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan
komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO)
PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
3. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
4. Buku-buku pelajaran umum , kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
5. Kapal Laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
Kapal 68 pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat
keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya;
6. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan
oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan
atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan
Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau
reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
7. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang
diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau
bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia,
yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan, serta prasarana yang akandigunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
8. Peralatan berikut suku cadan gnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara
wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan
kepada Departemen Pertahanan atau TNI.
Senin, 08 Juni 2015
BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar