Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan PPN atau PPnBM Atas
Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan dan PPN Atas Jasa Kena Pajak Yang
Dibatalkan, menegaskan beberapa hal
penting sebagai berikut :
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan
(retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan
tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi: