
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan
(retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan
tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi: