Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan PPN atau PPnBM Atas
Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan dan PPN Atas Jasa Kena Pajak Yang
Dibatalkan, menegaskan beberapa hal
penting sebagai berikut :
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan
(retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan
tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:
a.
|
Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak
Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
|
b.
|
Biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak
Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut
tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan
(dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut;
|
c.
|
Biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak
dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah
dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga
perolehan harta tersebut.
Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan,
baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai
dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang
terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi :
a.
Pajak Masukan dari Pengusaha
Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang
dibatalkan telah dikreditkan;
b.
Biaya atau harta bagi Pengusaha
Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena
Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai
biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta
tersebut; atau
c.
Biaya atau harta bagi Penerima Jasa
yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa
Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah
ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal
Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang
sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.
Selengkapnya Download disini
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar