Rabu, 29 Januari 2014

PENYELESAIAN KEBERATAN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor  9/PMK.03/2013  tentang  Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan,  menegaskan  bahwa  Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d.      Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.



Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.
Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
c.
1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
d.
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
1)
surat ketetapan pajak diterbitkan; atau
2)
pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
e.
Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
f.
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.

Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud tidak menunda kewajiban membayar pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan  dan tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.




 Selengkapnya  Downloaddisini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar