Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan,
menegaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat
Ketetapan Pajak Nihil;
d. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Pengajuan
keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
Dalam hal Surat
Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan, Wajib
Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan
menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.
|
||||||||||||||||||
Tanggal
penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat
Keberatan diterima.
|
||||||||||||||||||
Pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud tidak menunda kewajiban membayar pajak
sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan tidak menunda pelaksanaan penagihan
pajak.
|
||||||||||||||||||
Selengkapnya Downloaddisini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar