Dalam rangka keseragaman, kelancaran
pelaksanaan dan peningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang
lebih baik kepada Wajib Pajak, sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir
1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id), maka diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor SE-95/PJ/2011.
Nomor SE-95/PJ/2011.
Dalam Surat Edaran ini disampaikan
antara lain sebagai berikut :
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk
menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Form SPT Tahunan 1770S atau Form SPT
Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
2.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud diatas yang akan
menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing untuk pertama kali, harus mengajukan
permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke
Direktorat Jenderal Pajak.
3.
Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan
permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN di website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id) atau di Kantor
Pelayanan Pajak terdekat.
4. Untuk permohonan e-FIN, perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. e-FIN
diterbitkan paling lama : 3 (tiga) hari kerja, dalam hal
permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal
Pajak; atau 1 (satu) hari kerja,
dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak.
b. e-FIN
disampaikan kepada Wajib Pajak dengan cara dikirimkan ke alamat Wajib Pajak
sesuai yang tercantum di Masterfile Nasional Direktorat Jenderal Pajak dengan
menggunakan pos dengan bukti pengiriman surat; atau jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat dalam hal permohonan disampaikan melalui
website Direktorat Jenderal atau disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak
atau kuasanya dalam hal permohonan disampaikan dengan cara datang langsung ke
Kantor Pelayanan Pajak.
c. e-FIN
merupakan data rahasia Wajib Pajak, sehingga harus disampaikan dalam amplop yang
tertutup rapat.
Selengkapnya Download disini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar