Rabu, 29 Januari 2014

PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SECARA e- FILING


Dalam rangka keseragaman, kelancaran pelaksanaan dan peningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), maka diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor SE-95/PJ/2011.
Dalam Surat Edaran ini disampaikan antara lain sebagai berikut :

1.       Wajib Pajak  Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Form SPT Tahunan 1770S atau Form SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
2.       Wajib Pajak  sebagaimana dimaksud diatas yang akan menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing untuk pertama kali, harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Direktorat Jenderal Pajak.
3.       Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN  di website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau  di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
4. Untuk permohonan e-FIN, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.       e-FIN diterbitkan paling lama :   3 (tiga) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak; atau  1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
b.      e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak dengan cara dikirimkan ke alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum di Masterfile Nasional Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan pos dengan bukti pengiriman surat; atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dalam hal permohonan disampaikan melalui website Direktorat Jenderal  atau  disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan disampaikan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
c.       e-FIN merupakan data rahasia Wajib Pajak, sehingga harus disampaikan dalam amplop yang tertutup rapat.

Selengkapnya  Download disini



Tidak ada komentar :

Posting Komentar