1. Jasa yang
diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
Nasional,
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
atau
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
Danau, dan
Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
a. Jasa
persewaan kapal;