Senin, 22 September 2014

PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG YANG DIBEBASKAN PPN



1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
    Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
    atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
    Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
    a. Jasa persewaan kapal;

PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PPN



1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah
    susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa
    dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar
    pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;

IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PPN



1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan
   di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan
   di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli,
   dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
   cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan,
   Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara

IMPOR/PENYERAHAN BARANG DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PPN



Pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
tertentu diatur dalam Pasal 16B Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana

PPN YANG DI BEBASKAN ATAS IMPOR/ PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS



IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI



KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DIKENAKAN PPN
Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak
   dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang
   pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri

PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN



Jasa persewaan ruangan termasuk dalam jenis jasa persewaan
barang tak gerak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, kecuali jasa persewaan ruangan di bidang
perhotelan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa di bidang perhotelan yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai meliputi :

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA PERUSAHAAN TERPADU (INTEGRATED) KELAPA SAWIT



PENGKREDITAN PM PADA PERUSAHAAN TERPADU
(INTEGRATED) KELAPA SAWIT
Untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated)
yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan
barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan
unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas

KETENTUAN TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI YANG HARUS MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN



1. Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP, PKP
    mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/
    atau JKP tersebut adalah sebesar perkiraan persentasi
    rata-rata jumlah penyerahan yang terutang pajak
    terhadap penyerahan seluruhnya di SPT Masa PPN bulan
    perolehan BKP dan/atau JKP.

PEDOMAN PENGKREDITAN PM BAGI PKP YANG MELAKUKAN PENYERAHAN TERUTANG DAN TIDAK TERUTANG/DIBEBASKAN PPN




PENGERTIAN
Mekanisme penghitungan kembali ini tidak dapat digunakan
oleh PKP yang telah ditetapkan untuk menggunakan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu:
a. oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan jumlah
peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya
tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan