Senin, 22 September 2014

PEDOMAN PENGKREDITAN PM BAGI PKP YANG MELAKUKAN PENYERAHAN TERUTANG DAN TIDAK TERUTANG/DIBEBASKAN PPN




PENGERTIAN
Mekanisme penghitungan kembali ini tidak dapat digunakan
oleh PKP yang telah ditetapkan untuk menggunakan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu:
a. oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan jumlah
peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya
tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan
     ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; atau 
b. PKP jenis usaha tertentu yaitu Pedagang Emas dan Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas.

PM YANG BISA DIKREDITKAN ADALAH PM ATAS
PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN SAJA
− Apabila PKP dalam suatu Masa Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga
   melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang
   pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang 
   dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang  berkenaan dengan penyerahan yang terutang
   pajak.
− Yang dimaksud dengan “Penyerahan yang terutang Pajak” adalah penyerahan barang atau jasa
   yang sesuai  dengan ketentuan UU PPN dikenai PPN.
− Yang dimaksud dengan “Penyerahan yang tidak terutang Pajak” adalah penyerahan barang
   dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 4A UU PPN) dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
   (Pasal 16B UU PPN)
DALAM HAL PM ATAS PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN
TIDAK DIKETAHUI DENGAN PASTI
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak
Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak
dihitung dengan menggunakan pedoman yang telah diatur.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar