Mekanisme
penghitungan kembali ini tidak dapat digunakan
oleh PKP yang
telah ditetapkan untuk menggunakan
pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu:
a. oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan jumlah
peredaran
usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya
ratus juta
rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; atau
b. PKP jenis usaha tertentu yaitu Pedagang Emas dan Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas.
b. PKP jenis usaha tertentu yaitu Pedagang Emas dan Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas.
PM
YANG BISA DIKREDITKAN ADALAH PM ATAS
PENYERAHAN
YANG TERUTANG PPN SAJA
− Apabila PKP
dalam suatu Masa Pajak selain melakukan penyerahan
yang terutang pajak juga
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang
pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang
pajak.
melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang
pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang
pajak.
− Yang
dimaksud dengan “Penyerahan yang terutang Pajak” adalah
penyerahan barang atau jasa
yang sesuai dengan ketentuan UU PPN dikenai PPN.
yang sesuai dengan ketentuan UU PPN dikenai PPN.
− Yang
dimaksud dengan “Penyerahan yang tidak terutang Pajak” adalah
penyerahan barang
dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 4A UU PPN) dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
(Pasal 16B UU PPN)
dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 4A UU PPN) dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
(Pasal 16B UU PPN)
DALAM
HAL PM ATAS PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN
TIDAK
DIKETAHUI DENGAN PASTI
Apabila dalam
suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan
penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan
yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak
Masukan untuk
penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui
dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak
dihitung
dengan menggunakan pedoman yang telah diatur.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar