Senin, 22 September 2014

PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN



Jasa persewaan ruangan termasuk dalam jenis jasa persewaan
barang tak gerak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, kecuali jasa persewaan ruangan di bidang
perhotelan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa di bidang perhotelan yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai meliputi :
1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, 
    hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
2. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan,
    motel, losmendan hostel.
Jasa persewaan ruangan yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa di bidang perhotelan antara lain :
a. jasa persewaan ruangan untuk perkantoran;
b. jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha atau pertokoan;
c. jasa persewaan ruangan untuk tempat tinggal, apartemen, flat;
d. jasa persewaan ruangan untuk pertemuan (convention hall);
e. dan lain-lain jasa persewaan ruangan sejenisnya.



YANG PERLU DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA JASA
PERSEWAAN RUANGAN
Pengusaha Jasa Persewaan Ruangan selain di bidang perhotelan yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan dengan nilai peredaran bruto lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), wajib :
− mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi 
      Pengusaha Kena Pajak;
− memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

MENGHITUNG PPN ATAS JASA SEWA RUANGAN
a. Dasar Pengenaan Pajak atas sewa ruangan adalah jumlah penggantian atau imbalan atau nilai
     sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang
     menyewakan ruangan, tidak termasuk service charge.
     PPN yang terutang adalah : 10% x Jumlah Nilai Sewa
b. Dasar Pengenaan Pajak atas service charge adalah:
    i. Penggantian yakni sebesar nilai tagihan
   ii. jumlah service charge yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyewakan ruangan.
   Service charge, yaitu imbalan atas jasa yang menyebabkan  ruangan yang disewa tersebut 
   dapat dihuni sesuai dengan  tujuan yang diinginkan oleh penyewa.
   Service charge dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan,  kebersihan, dan biaya administrasi.
    PPN yang terutang adalah 10% x jumlah Service Charge.

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
a. Bagi PKP yang menyewakan ruangan dapat
     mengkreditkan PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas
     perolehan barang dan jasa untuk pengoperasian gedung
    atau ruangan yang disewakan.
b. Bagi Pihak yang menyewa ruangan:
    1) apabila penyewa adalah PKP, maka PPN (Pajak
        Masukan) yang dibayar atas ruangan yang disewa
        merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
        sepanjang Faktur Pajaknya memenuhi ketentuan
        pembuatan Faktur Pajak.
2) apabila ruangan yang disewa mempunyai fungsi
    ganda misalnya digunakan untuk tempat usaha
   dan tempat tinggal, maka Pajak Masukan yang
   dapat dikreditkan adalah sebanding dengan bagian
   ruangan yang digunakan untuk tempat usaha.
   Misalnya bangunan yang disewa terdiri dari tiga lantai, lantai
   satu digunakan untuk pertokoan, selebihnya digunakan untuk
   tempat tinggal. PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan
   adalah sebanding dengan luas ruangan (bangunan) yang

   digunakan untuk tempat usaha yaitu sepertiga dari jumlah
   PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan (bangunan)
   yang disewa tersebut.

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar