Jasa persewaan
ruangan termasuk dalam jenis jasa persewaan
barang tak
gerak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak
Pertambahan
Nilai, kecuali jasa persewaan ruangan di bidang
perhotelan
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa di bidang
perhotelan yang tidak dikenakan Pajak
1. Jasa
persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah
penginapan, motel, losmen,
hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
2. Jasa
persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di
hotel, rumah penginapan,
motel, losmendan hostel.
motel, losmendan hostel.
Jasa persewaan
ruangan yang atas penyerahannya dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai selain jasa di bidang perhotelan
antara lain :
a. jasa
persewaan ruangan untuk perkantoran;
b. jasa
persewaan ruangan untuk tempat usaha atau pertokoan;
c. jasa
persewaan ruangan untuk tempat tinggal, apartemen,
flat;
d. jasa
persewaan ruangan untuk pertemuan (convention hall);
e. dan lain-lain jasa persewaan ruangan sejenisnya.
YANG
PERLU DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA JASA
PERSEWAAN
RUANGAN
Pengusaha Jasa
Persewaan Ruangan selain di bidang perhotelan
yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan
jasa persewaan ruangan dengan nilai peredaran bruto lebih
dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), wajib :
−
mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk
dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak;
− memungut,
menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang.
MENGHITUNG
PPN ATAS JASA SEWA RUANGAN
a. Dasar
Pengenaan Pajak atas sewa ruangan adalah jumlah penggantian
atau imbalan atau nilai
sewa ruangan dalam keadaan kosong
yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang
menyewakan ruangan, tidak termasuk service charge.
PPN
yang terutang adalah : 10% x Jumlah Nilai Sewa
b. Dasar
Pengenaan Pajak atas service charge adalah:
i. Penggantian
yakni sebesar nilai tagihan
ii. jumlah service charge yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak
yang menyewakan ruangan.
Service charge, yaitu imbalan atas jasa yang menyebabkan ruangan yang
disewa tersebut
dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang
diinginkan oleh penyewa.
Service charge dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan,
dan biaya administrasi.
PPN yang terutang adalah 10% x jumlah Service Charge.
PENGKREDITAN
PAJAK MASUKAN
a. Bagi PKP
yang menyewakan ruangan dapat
mengkreditkan
PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas
perolehan
barang dan jasa untuk pengoperasian gedung
atau ruangan
yang disewakan.
b. Bagi Pihak
yang menyewa ruangan:
1) apabila
penyewa adalah PKP, maka PPN (Pajak
Masukan) yang
dibayar atas ruangan yang disewa
merupakan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
sepanjang
Faktur Pajaknya memenuhi ketentuan
pembuatan
Faktur Pajak.
2) apabila
ruangan yang disewa mempunyai fungsi
ganda misalnya
digunakan untuk tempat usaha
dan tempat
tinggal, maka Pajak Masukan yang
dapat
dikreditkan adalah sebanding dengan bagian
ruangan yang
digunakan untuk tempat usaha.
Misalnya
bangunan yang disewa terdiri dari tiga lantai, lantai
satu digunakan
untuk pertokoan, selebihnya digunakan untuk
tempat
tinggal. PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan
adalah sebanding dengan luas ruangan (bangunan) yang
digunakan
untuk tempat usaha yaitu sepertiga dari jumlah
PPN (Pajak
Masukan) yang dibayar atas ruangan (bangunan)
yang disewa tersebut.
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar