Senin, 22 September 2014

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI



KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DIKENAKAN PPN
Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak
   dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang
   pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri
    atau digunakan pihak lain, termasuk yang dilakukan  melalui kontraktor atau pemborong tetapi
    atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
2. bangunan adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
    tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
    a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis,
        dan/atau baja;
    b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    c. luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK
1. Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN sebesar 10  % (sepuluh persen) dari Dasar
    Pengenaan Pajak.
2. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 20% (empat puluh persen)
    dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak
    termasuk harga perolehan tanah.
3. Termasuk dalam pengertian jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk
     membangun sendiri adalah juga jumlah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk
    kegiatan membangun sendiri tersebut.
SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
1. Saat yang menentukan PPN terutang adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun
    sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik
    lainnya. 
2. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu
    kesatuan kegiatan  sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih
    dari 2 (dua) tahun.
3. Tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut
    didirikan.

PENYETORAN DAN PELAPORAN
1. PPN yang terutang sebesar 10% x 20% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan
    pada setiap bulannya, harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak 
    (SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke
    Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya
    masa pajak.     Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang 
   tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena 
   pembayaran PPN tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam kegiatan
   usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan.
2. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan
    pada KPP di tempatbangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ketiga
    bukti setoran PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
3. Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan  kegiatan membangun sendiri tidak dapat 
    dikreditkan.
4. Cara Pengisian Surat Setoran Pajak  :
    a. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan telah memiliki NPWP dan letak bangunan berada dalam
        wilayah kerja KPP yang sama dengan tempat Orang Pribadi atau Badan terdaftar, maka
        kolom NPWP pada Surat Setoran Pajak diisikan dengan NPWP orang pribadi atau badan
        tersebut.
    b. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan telah memiliki  NPWP dan letak bangunan berada dalam
         wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat Orang  Pribadi atau Badan terdaftar atau
         dalam hal Orang  Pribadi atau Badan belum memiliki NPWP, maka kolom NPWP pada Surat
         Setoran Pajak diisikan dengan:
         1. Angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
        2. Angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut
           didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya ; dan
        3. Angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
5. Cara Pelaporan   :
    a. Dalam hal orang pribadi atau badan adalah bukan PKP, maka yang bersangkutan 
        melaporkan SSP lembar ke 3 ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat
        bangunan didirikan paling lama  akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
   b. Dalam hal orang pribadi atau badan adalah PKP dan  bangunan yang didirikan berada pada
        wilayah yang sama dengan wilayah kerja KPP Pratama tempat PKP tersebut terdaftar, maka
        yang bersangkutan melaporkan SPT Masa PPN dengan melampirkan SSP lembar ke 3 yang
        digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri.
    c. Dalam hal orang pribadi atau badan adalah PKP dan bangunan yang didirikan berada pada
        wilayah yang berbeda dengan wilayah kerja KPP Pratama tempat PKP tersebut
        terdaftar,maka yang bersangkutan melaporkan SPT Masa PPN dengan melampirkan
        fotokopi dari SSP lembar ke 3 yang digunakan untuk   menyetor PPN atas kegiatan
        membangun sendiri, dan melaporkan asli SSP lembar ke 3 ke KPP Pratama yang wilayah 
        kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah
        berakhirnya masa pajak.
d. Dalam hal PKP terdaftar di KPP madya, KPP di lingkungan kanwil DJP besar atau kanwil jakarta
     khusus, maka yang bersangkutan melaporkan SPT Masa PPN dengan melampirkan fotokopi
     dari SSP lembar ke 3 yang digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri,
    dan melaporkan asli SSP lembar ke 3 ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat
     bangunan didirikan paling  lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
−− Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain 
      sebagai tempat  tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang   
      melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli
      Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang 
      menggunakan bangunan tersebut;
−− Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun  sendiri bangunan untuk digunakan
      pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai
      atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut
      bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Sumber : UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar