KEGIATAN
MEMBANGUN SENDIRI YANG DIKENAKAN PPN
Kegiatan
membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
1. kegiatan
membangun bangunan yang dilakukan tidak
dalam kegiatan
usaha atau pekerjaan oleh orang
atau digunakan
pihak lain, termasuk yang dilakukan melalui
kontraktor atau pemborong tetapi
atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
2. bangunan
adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. konstruksi
utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu
bata atau bahan sejenis,
dan/atau baja;
dan/atau baja;
b.
diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan
usaha; dan
c. luas
keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter
persegi).
TARIF
DAN DASAR PENGENAAN PAJAK
1. Kegiatan
membangun sendiri dikenakan PPN sebesar 10 % (sepuluh
persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak.
Pengenaan Pajak.
2. Dasar
Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah
20% (empat puluh persen)
dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak
termasuk harga perolehan tanah.
dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak
termasuk harga perolehan tanah.
3. Termasuk
dalam pengertian jumlah biaya yang dikeluarkan
dan atau dibayarkan untuk
membangun sendiri adalah juga jumlah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk
kegiatan membangun sendiri tersebut.
membangun sendiri adalah juga jumlah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk
kegiatan membangun sendiri tersebut.
SAAT
DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
1. Saat yang
menentukan PPN terutang adalah pada saat dimulainya
kegiatan membangun
sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik
lainnya.
sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik
lainnya.
2. Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap
dianggap merupakan satu
kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih
dari 2 (dua) tahun.
kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih
dari 2 (dua) tahun.
3. Tempat
pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di
tempat bangunan tersebut
didirikan.
didirikan.
PENYETORAN DAN PELAPORAN
1. PPN yang
terutang sebesar 10% x 20% dari seluruh biaya yang
dikeluarkan dan atau dibayarkan
pada setiap bulannya, harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke
Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya
masa pajak. Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang
tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena
pembayaran PPN tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam kegiatan
usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan.
pada setiap bulannya, harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke
Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya
masa pajak. Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang
tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena
pembayaran PPN tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam kegiatan
usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan.
2. Orang pribadi atau
badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib
melaporkan
pada KPP di tempatbangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ketiga
bukti setoran PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
pada KPP di tempatbangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ketiga
bukti setoran PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
3. Pajak Masukan yang
dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri
tidak dapat
dikreditkan.
dikreditkan.
4. Cara Pengisian Surat
Setoran Pajak :
a. Dalam hal Orang Pribadi
atau Badan telah memiliki NPWP dan letak bangunan
berada dalam
wilayah kerja KPP yang sama dengan tempat Orang Pribadi atau Badan terdaftar, maka
kolom NPWP pada Surat Setoran Pajak diisikan dengan NPWP orang pribadi atau badan
tersebut.
wilayah kerja KPP yang sama dengan tempat Orang Pribadi atau Badan terdaftar, maka
kolom NPWP pada Surat Setoran Pajak diisikan dengan NPWP orang pribadi atau badan
tersebut.
b. Dalam hal Orang Pribadi
atau Badan telah memiliki NPWP dan letak bangunan
berada dalam
wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat Orang Pribadi atau Badan terdaftar atau
dalam hal Orang Pribadi atau Badan belum memiliki NPWP, maka kolom NPWP pada Surat
Setoran Pajak diisikan dengan:
wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat Orang Pribadi atau Badan terdaftar atau
dalam hal Orang Pribadi atau Badan belum memiliki NPWP, maka kolom NPWP pada Surat
Setoran Pajak diisikan dengan:
1. Angka 0 (nol) pada 9
(sembilan) digit pertama;
2. Angka kode KPP Pratama
yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan
tersebut
didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya ; dan
didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya ; dan
3. Angka 0 (nol) pada 3
(tiga) digit terakhir.
5. Cara Pelaporan :
a. Dalam hal orang pribadi
atau badan adalah bukan PKP, maka yang bersangkutan
melaporkan SSP lembar ke 3 ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat
bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
melaporkan SSP lembar ke 3 ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat
bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
b. Dalam hal orang pribadi
atau badan adalah PKP dan bangunan yang didirikan
berada pada
wilayah yang sama dengan wilayah kerja KPP Pratama tempat PKP tersebut terdaftar, maka
yang bersangkutan melaporkan SPT Masa PPN dengan melampirkan SSP lembar ke 3 yang
digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri.
wilayah yang sama dengan wilayah kerja KPP Pratama tempat PKP tersebut terdaftar, maka
yang bersangkutan melaporkan SPT Masa PPN dengan melampirkan SSP lembar ke 3 yang
digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri.
c. Dalam hal orang pribadi
atau badan adalah PKP dan bangunan yang didirikan
berada pada
wilayah yang berbeda dengan wilayah kerja KPP Pratama tempat PKP tersebut
terdaftar,maka yang bersangkutan melaporkan SPT Masa PPN dengan melampirkan
wilayah yang berbeda dengan wilayah kerja KPP Pratama tempat PKP tersebut
terdaftar,maka yang bersangkutan melaporkan SPT Masa PPN dengan melampirkan
fotokopi dari SSP lembar
ke 3 yang digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan
membangun sendiri, dan melaporkan asli SSP lembar ke 3 ke KPP Pratama yang wilayah
kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah
membangun sendiri, dan melaporkan asli SSP lembar ke 3 ke KPP Pratama yang wilayah
kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya masa pajak.
d. Dalam hal PKP terdaftar
di KPP madya, KPP di lingkungan kanwil DJP
besar atau kanwil jakarta
khusus, maka yang
bersangkutan melaporkan SPT Masa PPN dengan
melampirkan fotokopi
dari SSP lembar ke 3 yang digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri,
dan melaporkan asli SSP lembar ke 3 ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat
bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
dari SSP lembar ke 3 yang digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri,
dan melaporkan asli SSP lembar ke 3 ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat
bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
HAL-HAL
YANG PERLU DIPERHATIKAN
−− Dalam hal
bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri
digunakan oleh pihak lain
sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli
sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli
Pajak
Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada
pihak lain yang
menggunakan bangunan tersebut;
menggunakan bangunan tersebut;
−− Dalam hal
orang pribadi atau badan yang membangun sendiri
bangunan untuk digunakan
pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai
atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut
pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai
atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut
bertanggung
jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Sumber : UU PPN
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar