Senin, 22 September 2014

PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PPN



1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah
    susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa
    dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar
    pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat 
    angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan
    angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen   
    Pertahanan, TNI atauPOLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam
    pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen   
    Pertahanan, TNI atau POLRI;
3. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
4. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
5. Kapal Laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan  danau dan kapal angkutan
    penyeberangan, Kapal  pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku
    cadang serta alat keselamatan  pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan
    kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan  
    Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan  
    Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan
    kegiatan usahanya;
6. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
     manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan
    digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan
    untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk  
    oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian  
     jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga  
     Nasional;
7. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk  perbaikan atau pemeliharaan serta
    prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia
    dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO)
    Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan 
    untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO)
    Kereta Api Indonesia;
8. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo
    udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang 
    diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar