susun
sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa
dan pelajar
serta perumahan lainnya, yang batasannya
ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendengar
2. Senjata,
amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air,
alat angkutan di udara, alat
angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan
angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan
angkutan
khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan
kepada Departemen
Pertahanan, TNI atauPOLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam
Pertahanan, TNI atauPOLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam
pembuatan
senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk
keperluan Departemen
Pertahanan, TNI atau POLRI;
Pertahanan, TNI atau POLRI;
3. Vaksin
Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi
Nasional (PIN);
4. Buku-buku
pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
5. Kapal Laut, kapal
angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan
penyeberangan, Kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku
cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan
penyeberangan, Kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku
cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan
kepada dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan
Penangkapan
Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan
Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan
kegiatan usahanya;
6. Pesawat udara dan suku
cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat
keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan
digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan
digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan
untuk perbaikan atau
pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang
ditunjuk
oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian
jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional;
oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian
jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional;
7. Kereta api dan suku
cadang serta peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan serta
prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia
dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO)
Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO)
Kereta Api Indonesia;
prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia
dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO)
Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO)
Kereta Api Indonesia;
8. Peralatan berikut suku
cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo
udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang
diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.
udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang
diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar