Pemberian
fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atas
impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) tertentu
dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
tertentu
diatur dalam Pasal 16B Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009 bertujuan untuk lebih menunjang
keberhasilan sektor-sektor kegiatan ekonomi
yang
berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan
dunia usaha, dan meningkatkan daya saing,
mendukung ketahanan nasional serta memperlancar
pembangunan
nasional.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar