Senin, 22 September 2014

IMPOR/PENYERAHAN BARANG DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN PPN



Pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
tertentu diatur dalam Pasal 16B Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 bertujuan untuk lebih menunjang keberhasilan sektor-sektor kegiatan ekonomi
yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha, dan meningkatkan daya saing, mendukung ketahanan nasional serta memperlancar
pembangunan nasional.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar