Senin, 22 September 2014

PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG YANG DIBEBASKAN PPN



1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
    Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
    atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
    Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
    a. Jasa persewaan kapal;
    b. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
    c. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
2. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi :
    a. Jasa persewaan pesawat udara;
    b. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
3. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api 
    Indonesia;
4. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang sematamata untuk keperluan ibadah;
5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
6. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka
     penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung
     pertahanan nasional. 
Catatan:
             Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari  pengenaan Pajak 
             Pertambahan Nilai dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas ternyata digunakan
             tidak   sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik 
            sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau
            perolehan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam
            jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau
           dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.

Sumber  :  UU PPN

Tidak ada komentar :

Posting Komentar