1. Jasa yang
diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
Nasional,
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
atau
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
Danau, dan
Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
b. Jasa
kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat,
dan jasa labuh;
c. Jasa
perawatan atau reparasi (docking) kapal;
2. Jasa yang
diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
yang meliputi :
a. Jasa
persewaan pesawat udara;
b. Jasa
perawatan atau reparasi pesawat udara;
3. Jasa
perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO)
Kereta Api
Indonesia;
Indonesia;
4. Jasa yang
diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan
bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang sematamata untuk keperluan ibadah;
dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang sematamata untuk keperluan ibadah;
5. Jasa
persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan
rumah sangat sederhana; dan
6. Jasa yang
diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang
dimanfaatkan dalam rangka
penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung
pertahanan nasional.
penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung
pertahanan nasional.
Catatan:
Dalam hal Barang Kena
Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas ternyata digunakan
tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik
sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau
perolehan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau
dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.
Sumber : UU PPN
Pertambahan Nilai dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas ternyata digunakan
tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik
sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau
perolehan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau
dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.
Sumber : UU PPN
Tidak ada komentar :
Posting Komentar