Senin, 29 September 2014

PEMBUKUAN / PENCATATAN



Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan
secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk

GUGATAN



Gugatan
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Peradilan Pajak terhadap :
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
    Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan  keputusan

IMBALAN BUNGA



Imbalan Bunga
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan
banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu)

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING



Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan
yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan
banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
a. tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan yangjelas;

PENYELESAIAN KEBERATAN



Penyelesaian Keberatan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima,
harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) telah lewat dan
Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima