Tata
Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila Wajib
Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan
yang diberikan
atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan
banding kepada
Pengadilan Pajak, dengan syarat:
b. dalam jangka waktu 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima;
c. dilampiri
salinan Surat Keputusan Keberatan;
d. terhadap
satu keputusan diajukan satu surat banding.
Putusan
Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
Sumber : UU KUP
Sumber : UU KUP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar