Senin, 29 September 2014

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING



Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan
yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan
banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
a. tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan yangjelas;

b. dalam jangka waktu 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima;
c. dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan;
d. terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

Sumber  :  UU KUP

Tidak ada komentar :

Posting Komentar