Senin, 16 Juni 2014

PENYETORAN PPH 1% MELALUI ATM


Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu)  dapat dilakukan melalui ATM pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.  Dasar hukum nya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013 tanggal 30 Oktober 2013

Penyetoran Pajak Penghasilan melalui ATM dilakukan dengan memasukkan NPWP, Masa Pajak dan jumlah nominal Pajak Penghasilan yang akan dibayar.

PAJAK ATAS IKLAN


Garis besar mengenai  aspek perpajakan yang terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan  perusahaan untuk memperkenalkan produknya melalui media Iklan, baik iklan di koran, televisi, internet, radio ataupun media lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut :  
 
1. PPN
Periklanan adalah jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list (jenis jasa yang tidak dikenai PPN). Dengan demikian jasa periklanan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).