Penyetoran Pajak
Penghasilan (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu) dapat dilakukan melalui ATM pada Bank Persepsi yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dasar hukum
nya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013 tanggal 30
Oktober 2013
Penyetoran Pajak
Penghasilan melalui ATM dilakukan dengan memasukkan NPWP, Masa Pajak dan jumlah
nominal Pajak Penghasilan yang akan dibayar.