- Kelompok barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) adalah :
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu : minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit;
Senin, 03 November 2014
KELOMPOK BARANG/JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN
ARTIKEL PAJAK : SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Syarat
pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan
pajak pada masyarakat.
Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu
rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar
tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi
persyaratan yaitu:
ARTIKEL : CIRI - CIRI PAJAK
Ciri-ciri
pajak
Dari berbagai definisi yang
diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai
pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian
secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik
kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain
sebagai berikut:
Langganan:
Postingan
(
Atom
)