Senin, 03 November 2014

KELOMPOK BARANG/JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN



    1. Kelompok barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai    ( PPN) adalah :
    1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu : minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit;  
    2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh jasa boga atau catering;
    4. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 

2. Kelompok Jasa yang tidak dikenai  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  adalah :

a. Jasa pelayanan kesehatan medis;
b. Jasa pelayanan sosial;
c. Jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa keuangan;
e. Jasa asuransi;
f. Jasa keagamaan;
g. Jasa pendidikan;
h. Jasa kesenian dan hiburan;
i. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi
   bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. Jasa tenaga kerja;
l. Jasa perhotelan;
m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
o. Jasa penyediaan tempat parkir;
p. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
q. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa boga atau katering.


    Tidak ada komentar :

    Posting Komentar