Selasa, 16 September 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26



PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas
penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pemotong PPh Pasal 26 adalah:
1. badan pemerintah,

PPH PASAL 25 BAGI PERUSAHAAN MASUK BURSA



PPh Pasal 25 bagi Perusahaan Masuk Bursa ;
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib
Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan
ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala,
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan
keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi

PPH PASAL 25 BAGI PERUSAHAAN BUMN DAN BUMD



PPh Pasal 25 bagi Perusahaan BUMN dan BUMD
1. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
   Wajib Pajak badan usaha milik negara dan badan usaha
   milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
   kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan
   hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung

PERHITUNGAN PPH PASAL 25 ATAS WP BANK DAN WP SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI



Penghitungan PPh Pasal 25 atas Wajib Pajak Bank dan Wajib
Pajak Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
1. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
    Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak
    opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
    berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal

CARA MENGHITUNG PPH PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK BARU



Cara Menghitung PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru :
1. Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan  badan
    yang baru pertama kali memperoleh penghasilan   dari usaha 
    atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak    berjalan.
2. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk    Wajib 
    Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto  sebulan yang disetahunkan, dibagi 12.

PPH ATAS ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU (OPPT)



 PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah
    Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
    usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1
    atau lebih tempat usaha.
2. Pedagang Pengecer adalah Orang Pribadi yang
   melakukan:

PELAPORAN PPH PASAL 25 DENGAN NTPN



Pelaporan PPh Pasal 25 dengan NTPN
1. NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) adalah
    nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang
    diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25
     pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam

PPH ATAS WP YANG MELAKUKAN KEGIATAN JASA MAKLON INTERNASIONAL DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK



PPh atas Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa
Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak
1. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon
    (Contract Manufacturing) internasional adalah Wajib Pajak
    badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan
    atau perakitan barang berupa produk mainan anakanak,
    dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis

PPH ATAS KANTOR PERWAKILAN DAGANG ASING DI INDONESIA


PPh atas Kantor Perwakilan Dagang Asing (Representative
Office/Liaison Office) di Indonesia
1. Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan
    Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya
    disingkat KPD, di Indonesia.
2. Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai
    kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1%

PPH ATAS PELAYARAN/ PENERBANGAN LUAR NEGERI



PPh atas Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri
1. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang
    bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha
    melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
2. Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau
    penerbangan luar negeri adalah semua nilai pengganti atau

PPH ATAS PENERBANGAN DALAM NEGERI



 PPh atas Penerbangan Dalam Negeri :
1. Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah
    perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia
    yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
2. Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam
    negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau
    nilai uang yang  diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan
    perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang
    dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau

PPH ATAS PELAYARAN DALAM NEGERI



 PPh atas Pelayaran Dalam Negeri
1. Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah
    orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan
    dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan
    usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik
    di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal
    pihak lain.
2. Wajib Pajak perusahaan pelayarandalam negeri
    dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima

PPH FINAL ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ORANG PRIBADI



 PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi
1. Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau
    diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
    dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto
    dan bersifat final.
2. Dividen sebagaimana dimaksud adalah dividen, dengan
    nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen
    dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan

PPH FINAL ATAS PERSEWAAN TANAH/ BANGUNAN



 PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
1. Dikenakan atas penghasilan berupa sewa atas tanah
    dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah
    susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran,
    gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk
    bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan
    bangunan industri.

PPH FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI



1. Definisi
a. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan
     pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
     konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan
     konstruksi.
b. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
     rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan
     beserta pengawasan yang  mencakup pekerjaan arsitektural,