penghasilan
yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah
jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri
selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pemotong PPh
Pasal 26 adalah:
1. badan
pemerintah,
Maksimalkan layanan ini untuk "PENDAFTARAN (Registration), PEMBAYARAN (e-Billing), PELAPORAN SPT (e-Filing) dan MONITORING LAYANAN (e- Tracking) tanpa perlu mengantri.