Selasa, 16 September 2014

PPH ATAS WP YANG MELAKUKAN KEGIATAN JASA MAKLON INTERNASIONAL DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK



PPh atas Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa
Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak
1. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon
    (Contract Manufacturing) internasional adalah Wajib Pajak
    badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan
    atau perakitan barang berupa produk mainan anakanak,
    dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis
     dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan
     mempunyai hubungan  istimewa dengan Wajib Pajak.
2. Norma penghitungan khusus untuk menghitung  penghasilan neto berupa imbalan jasa
    maklon   internasional yang diterima/diperoleh Wajib Pajak  ditetapkan sebesar 7% dari jumlah
    seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku
    (direct materials)
3. Atas penghasilan neto dikenakan Pajak Penghasilan dengan menerapkan tarif pajak tertinggi
    Pasal 17 ayat (1)  huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan yakni sebesar 30% yang bersifat
    final;
4. Ketentuan ini hanya dapat diberlakukan sepanjang Wajib Pajak tidak mengadakan Perjanjian
    Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenderal Pajak
    mengenai imbalan jasa maklon  internasional.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar