PPh atas Wajib
Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa
Maklon
Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak
1. Wajib Pajak yang
melakukan kegiatan usaha jasa maklon
(Contract
Manufacturing) internasional adalah Wajib Pajak
badan dalam negeri yang
melakukan jasa pembuatan
atau perakitan barang
berupa produk mainan anakanak,
dan penentuan imbalan jasa
dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar
negeri dan
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
2. Norma penghitungan
khusus untuk menghitung penghasilan neto berupa
imbalan jasa
maklon internasional yang diterima/diperoleh Wajib Pajak ditetapkan sebesar 7% dari jumlah
seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku
(direct materials)
maklon internasional yang diterima/diperoleh Wajib Pajak ditetapkan sebesar 7% dari jumlah
seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku
(direct materials)
3. Atas penghasilan neto
dikenakan Pajak Penghasilan dengan menerapkan tarif
pajak tertinggi
Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan yakni sebesar 30% yang bersifat
final;
Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan yakni sebesar 30% yang bersifat
final;
4. Ketentuan ini hanya
dapat diberlakukan sepanjang Wajib Pajak tidak
mengadakan Perjanjian
Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenderal Pajak
mengenai imbalan jasa maklon internasional.
Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenderal Pajak
mengenai imbalan jasa maklon internasional.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar