Senin, 22 Desember 2014

PAJAK PENGHASILAN PEJABAT / PNS / TNI / POLRI


Atas penghasilan selain penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APB.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan  berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dengan tarif:

TARIF PAJAK BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMILIKI NPWP


Penerapan Tarif Pemotongan Pajak Bagi Penerima Penghasilan Yang Tidak Memiliki NPWP
  1. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.